PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PROFESI NERS
- Aspek Legal
- Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
- Struktur Prodi
- Prospek Kerja Lulusan
- Kurikulum
- Fasilitas
- Testimoni Lulusan
- Beasiswa
- Kerjasama
Izin Operasional |
Surat Keputusan Mendiknas c/q Dirjen DIKTI-Dep.Diknas Tentang Ijin Operasional Program Studi Profesi Ners No.265/D/0/2010 |
Akreditasi Program Studi |
0336/IAM-PTKes/Akr/Pro/V/2018 |
- Visi
“Menghasilkan Tenaga Profesi Ners Yang Berintegritas, Berdedikasi, Entrepreneur Dan Unggul Dalam Keperawatan Medikal Bedah Dengan Kekhususan Sistem Endokrin Di Asia Tenggara Pada Tahun 2040”
- Misi
- Menyelenggarakan pendidikan ilmu keperawatan professional berbasis KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional lndonesia) yang berlandaskan Integritas, berdedikasi, entrepreneur dan unggul dalam Keperawatan Medikal Bedah dengan kekhususan sistem endokrin.
- Menyelenggarakan penelitian dan pengabdian masyarakat yang berintegritas, berdedikasi, entrepreneur dan unggul dalam Keperawatan Medikal Bedah dengan kekhususan sistem endokrin.
- Menyelenggarakan kerjasama baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan kekhususan sistem endokrin.
- Tujuan
- Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas, entrepreneur dan unggul dalam Keperawatan Medikal Bedah dengan kekhususan sistem endokrin.
- Menghasilkan penelitian dan pengabdian masyarakat yang berintegritas, entrepreneur dan unggul dalam Keperawatan Medikal Bedah kekhususan sistem endokrin.
- Menghasilkan kerjasama baik di dalam negeri maupun luar negeri untuk kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan kekhususan sistem endokrin.
- Sasaran
Menghasilkan lulusan yang memiliki integritas, entrepreneur dan unggul dalam bidang akademik, keterampilan, serta sikap etis untuk mengemban tugas dan tanggung jawabnya melalui penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas ditunjang dengan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang relevan dengan bidang keahliannya.
- Program kelanjutan setelah program akademik S1 Keperawatan.
- Program Pendidikan Profesi Ners dilaksanakan dilahan praktik, baik di Rumah Sakit, Puskesmas, klinik perawatan luka modern, Panti dan di masyarakat/komunitas.
- Masa Pendidikan 1 tahun (2 semester) dengan 36 SKS
- Gelar Ners (Ns.)