Fungsi & Tugas

UMS dalam pelaksanaan mutu, telah memiliki Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI), yang mengelola kegiatan mutu di lingkungan UMS. Pelaksanaan tugas yang tertuang dalam Keputusan Yayasan Nomor 010/SK/YMB/IV/2021 tentang Struktur Organisasi dan Keputusan  Yayasan  Nomor 013/SK/YMB/V/2021 tentang Statuta UMS